Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Terbitkan Ketentuan Pelonggaran LTV/FTV dan Uang Muka Kredit Kendaraan

image-gnews
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

"Ketentuan ini  berlaku efektif 1 Maret 2021," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.

Ketentuan itu berlaku melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari  2021 yang memutuskan untuk :

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

15 jam lalu

Petugas gabungan Dishub DKI dan Satpol PP melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Dari penertiban itu ada 12 jukir liar dari 8 minimarket yang ada di wilayah Jakarta Pusat terjaring razia.  TEMPO/Subekti.
Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

Pemprov DKI akan tertibkan parkir liar. Benarkah parkir liar menghambat usaha kecil?


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat memaparkan materinya saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.


BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

2 hari lalu

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Antaranews
BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.


Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

2 hari lalu

Ilustrasi Membeli Mobil. shutterstock.com
Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?


BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

3 hari lalu

Pemandangan hotel dan apartemen residensial di kawasan Forest City Country Garden di Johor Bahru, Malaysia, 16 Agustus 2023. Proyek yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 100 miliar atau setara Rp 1.500 triliun ini dibangun oleh pengembang properti Cina yang tengah terpuruk, Country Garden. REUTERS/Edgar Su
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen


6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

3 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?


Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

3 hari lalu

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.


BI Prediksi Penjualan Eceran April 2024 Tumbuh, Ditopang Belanja Idul Fitri

5 hari lalu

Mengusung program Hikmah Ramadan, Sarinah menggelar berbagai event seperti trunk show hingga midnight sale bagi yang biasa belanja malam hari/Foto: Doc. Sarinah
BI Prediksi Penjualan Eceran April 2024 Tumbuh, Ditopang Belanja Idul Fitri

BI memperkirakan kinerja penjualan eceran bulan April 2024 tetap tumbuh, didorong oleh momen Idul Fitri.